Panwaslu Nilai Nuzran Dan Indrawati Langgar Aturan
Arunika News , Kerinci - Panwaslu Kota Sungai Penuh menilai Nuzran Caleg DPD RI dan Indrawati Caleg DPR RI langgar aturan kampanye, “kami me...
https://www.arunika.news/2014/03/panwaslu-nilai-nuzran-dan-indrawati_91.html
Arunika News, Kerinci - Panwaslu Kota Sungai Penuh menilai Nuzran Caleg DPD RI dan Indrawati Caleg DPR RI langgar aturan kampanye, “kami menilai mereka langgar aturan, dan gelar perkara sudah dilakukan oleh panwaslu” kata Toni Ketua Panwaslu Kota Sungai Penuh.
Gelar perkara membahas dugaan money politic dan keterlibatan anak-anak di bawah umur dalam kampanye. Berdasarkan undangan klarifikasi Panwaslu Kota Sungai Penuh yang ditujukan pada Indrawati Sukadis nomor 10/TM//Pileg/III/2014, Indrawati bersama Nuzran Joher terindikasi melanggar UU 8/2012 tentàng pemilu, pasal 86 ayat 1 huruf i isinya, membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain tanda gambar caleg peserta pemilu bersangkutan.
“jangan dibilang saya pro salah satu partai, yakni demokrat, ini demokrat pun saya proses, karena melanggar” jelas Toni.
Kendati masih dalam proses pengumpulan data dan pengkajian terhadap laporan pelanggaran tersebut katanya, pihak Panwaslu telah bekerja secara profesional.
“Artinya dalam mengawal jalannya pemilu kita berjalan sesuai prosedur yang ditentukan. Dalam menerima laporan kami tidak pandang bulu, terlepas terbukti atau tidak kita sudah bekerja,” ungkapnya.
Toni menambahkan, hasil gelar perkara tersebut, pihaknya masih kekurangan bukti. Namun, pihak Panwaslu segera melengkapi bukti yang kurang, seperti meminta keterangan saksi-saksi yakni anak-anak dan ibu-ibu yang uang dari caleg tersebut. (infojambi.com)
Gelar perkara membahas dugaan money politic dan keterlibatan anak-anak di bawah umur dalam kampanye. Berdasarkan undangan klarifikasi Panwaslu Kota Sungai Penuh yang ditujukan pada Indrawati Sukadis nomor 10/TM//Pileg/III/2014, Indrawati bersama Nuzran Joher terindikasi melanggar UU 8/2012 tentàng pemilu, pasal 86 ayat 1 huruf i isinya, membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain tanda gambar caleg peserta pemilu bersangkutan.
“jangan dibilang saya pro salah satu partai, yakni demokrat, ini demokrat pun saya proses, karena melanggar” jelas Toni.
Kendati masih dalam proses pengumpulan data dan pengkajian terhadap laporan pelanggaran tersebut katanya, pihak Panwaslu telah bekerja secara profesional.
“Artinya dalam mengawal jalannya pemilu kita berjalan sesuai prosedur yang ditentukan. Dalam menerima laporan kami tidak pandang bulu, terlepas terbukti atau tidak kita sudah bekerja,” ungkapnya.
Toni menambahkan, hasil gelar perkara tersebut, pihaknya masih kekurangan bukti. Namun, pihak Panwaslu segera melengkapi bukti yang kurang, seperti meminta keterangan saksi-saksi yakni anak-anak dan ibu-ibu yang uang dari caleg tersebut. (infojambi.com)