Murasman Bersaksi di Persidangan Korupsi Bansos Kerinci
Arunika News , JAMBI- K asus korupsi bersumber Dana Pinjaman Daerah dan dana Bantuan Sosial Kabupaten Kerinci 2008 sebesar Rp 2,5 miliar, ke...
https://www.arunika.news/2014/10/murasman-bersaksi-di-persidangan_56.html
Arunika News, JAMBI- Kasus korupsi bersumber Dana Pinjaman Daerah dan dana Bantuan Sosial Kabupaten Kerinci 2008 sebesar Rp 2,5 miliar, kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (27/10) dengan terdakwa lima mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci. Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan saksi yang meringankan dihadirkan Penesehat Hukum terdakwa.
Saksi yang dihadirkan Penesehat Hukum lima mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci yakni mantan Bupati Kerinci Murasman, Ivan Fauzani Raharja anggota KPU Kerinci 2003-2008, Fauzan Khairani ketua Panwaslu Kabupaten Kerinci 2008-2009, Junaifo, Thalib, Muhardi, Khusnul, Sopan Sopian, Hermiadi, Nazirman Ali dan Muhammad Muladi.
Kesebelas saksi yang dihadirkan Penesehat Hukum ini akan kroscek keberadaan terdakwa Irmanto pada 14 Januari 2009, Dimana sebelumnya keterangan dari saksi Adi Mukhlis mengatakan bahwa pada 14 Januari 2009 Irmanto kerumahnya untuk mengambil uang.
Murasman, Mantan Bupati Kerinci dihadirkan Penesehat Hukum lima mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci 2008 untuk menjadi saksi meringankan. Dalam memberikan keterangan Murasman yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci mengatakan bahwa pada tahun 2008 Kabupaten Kerinci mengadakan Pemilukada, pemilukada tersebut terjadi sengketa antara dua pasangan calon Bupati yakni pasangan Ami Taher dan Dianda Putra dengan Murasman dan Rahman.
Pada bulan Desember tahun 2008 sidang gugatan yang diajukan pasangan Ami Taher dengan Dianda Putra kepada Murasman dan Rahman pada pemilukada di Kabupaten kerinci, digelar di Makamah Konstitusi (MK) Jakarta dan saat itu Irmanto sebagai tim sukses dirinya (Murasman red) hadir di MK.
"Tanggal 21 desember 2008 sampai 14 Januari 2009, Pak Irmanto di Jakarta, setiap hari saya ketemu dengan Irmanto," ujar mantan Bupati Kerinci, Murasman di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Supraja, Senin (27/10).
Saksi lain yaitu Ivan Fauzani Raharja anggota KPU 2003-2008 dan dosen hukum Unja Jambi dan Fauzan Khairani ketua Panwaslu Kabupaten Kerinci 2008-2009 dan juga dosen STAIN kerinci dihadirkan Penesehat Hukum disidang lima mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2008. Dalam memberikan keterangan kedua saksi ini menceritakan bahwa bulan Desember 2008 terjadi sengketa Pemilukada di Kabupaten Kerinci di Makamah Konstitusi (MK) Jakarta dan keduanya menjadi saksi di sidang MK.
"Sidang MK ini pertama kali digelar pada 24 Desember 2008," katanya
Disebutnya lagi, Ia (Fauzan red) cuma 4 kali bertemu dengan Irmanto, yaitu pada sidang tanggal 24, 30,31 bulan Desember dan 14 Januari tahun 2008. "Saya melihat pak Irmanto sebanyak 4 kali di persidangan MK saat sengketa Pilkada Kerinci," ungkapnya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Supraja.
Saksi lain yang dihadirkan PH Nazirman Ali, mertua Irmanto mengatakan diirinya tinggal serumah dengan terdakwa Irmanto. Terkait dengan keterangan Adi Muklis mengenai Adi Muklis dan istrinya pernah datang kerumahnya, Nazirman menyampaikan bahwa tidak
pernah ketemu istri Adi Muhklis yang katanya pernah datang kerumah.
"Saya berserta istri tidak pernah ketemu dia datang kerumah, kami juga tidak menganali istri Adi Muhklis," Sebut Nazirman Ali.
Setelah mendengarkan keterangan saksi Majelis Hakim yang diketuai Supraja menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Rabu 29/10 dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi meringankan dari Penesehat Hukum lima mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci.