LUAR BIASA MAHKAMAH KONSTITUSI PERINTAHKAN PEMILU ULANG DI SUMATERA BARAT (PSU)
Oleh: KURNIADI ARIS, SH,.MH,.MM ADVOKAT/PENGACARA - MAJLIS HUKUM/HAM PW MUHAMMADYAH PROVINSI JAMBI Tak tanggung-tanggung Mahkamah Konstit...
Oleh:KURNIADI ARIS, SH,.MH,.MMADVOKAT/PENGACARA - MAJLIS HUKUM/HAM PW MUHAMMADYAH PROVINSI JAMBI
Tak tanggung-tanggung Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh tuntutan yang diajukan oleh Irman Gusman terkait dengan pencalonannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat di Pemilu 2024. Seketika MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan mengikut sertakan Irman Gusman sebagai calon anggota DPD RI yang sebelumnya di coret sebagai calon anggota DPD oleh KPU RI. MK juga menyatakan bahwa demi memulihkan hak konstitusional warga negara yang telah memenuhi syarat untuk dipilih dalam kontestasi pemilu DPD dan kepastian hukum yang adil, maka Keputusan KPU 1563/2023 menjadi tidak dapat diberlakukan dan harus dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum.
KURNIADI ARIS, SH,.MH,.MM ADVOKAT/PENGACARA- MAJLIS HUKUM/HAM PW MUHAMMADYAH PROVINSI
JAMBI |
Irman Gusman menggugat keputusan KPU yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 360 Tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum anggota DPD tahun 2024 untuk daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat, dan menolak SK KPU Nomor 1563/2023, yang menetapkan 15 calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat tanpa menyertakan namanya.
Pada awalnya Irman Gusman diterima sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPD oleh KPU RI, namun pada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 18 Agustus 2023 nama Irman Gusman di coret oleh KPU dengan dalil pernah menjadi terpidana. Alasan KPU mencoret nama Irman Gusman karena statusnya sebagai mantan Napi Korupsi yang bebas pada tahun 2019 sehingga belum mencapai 5 tahun bebas dari kurungan. Berdasarkan Putusan MA No. 28 tahun 2023 bahwa mantan Napi harus melewati 5 tahun sejak dibebaskan untuk dapat diterima sebagai calon anggota DPD RI serta mengumumkan latar belakangnya secara jujur dan terbuka sebagai mantan Napi dan bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang. Maka menurut hemat KPU Irman Gusman belum mencapai jangka waktu 5 tahun maka tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI.
Namun fakta hukumnya Irman Gusman di awal di hukum dengan penjara 4,5 tahun dan di kurung penjara dan selanjutnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan di kabulkan menjadi 3 tahun hukumannya. Maka dengan hukuman yang 3 tahun Irman Gusman bebas pada 2019. Namun perbedaan persepsi terjadi, menurut KPU tenggat 5 tahun di hitung sejak dibebaskan sebagai napi namun faktanya hukum menyatakan penghitungan tersebut di hitung sejak terpidana menjalani hukumnya maka jika di hitung Irman Masuk penjara pada 2016 maka pada 2021 sudah bisa menjadi calon anggota DPD RI, selanjutnya Irman Gusman telah menggugat keputusan KPU tersebut sebelumnya di PTUN dan dikabulkan akan tetapi KPU tidak melaksanakan putusan tersebut. Terakhir dengan gugatan di MK dan dikabulkan maka tidak alasan KPU menolak keputusan MK dan harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Sumatera Barat Khususnya untuk pemilihan DPD RI periode 2024-2029.
Di kutip dari Media Padang ekspres Kasubag Teknis KPU Sumbar Rahman Al-Amin ketika dikonfirmasi media mengatakan bahwa pemungutan suara ulang DPD RI di Sumbar sesuai putusan MK harus dilakukan dalam waktu 45 hari ini ke depan. Sejak di putuskan pada senin 6 Juni 2024.