FENOMENA MARAKNYA LELANG RUKO PEDAGANG DI PASAR SUNGAI PENUH PERTANDA APA?

oleh: KURNIADI ARIS, SH,.MH,.MM ADVOKAT / PENGACARA- KONSULTAN HUKUM / DOSEN IAIN KERINCI Berselang satu tahun penulis yang juga seorang Adv...

oleh:
KURNIADI ARIS, SH,.MH,.MM
ADVOKAT / PENGACARA- KONSULTAN HUKUM / DOSEN IAIN KERINCI
Berselang satu tahun penulis yang juga seorang Advokat/Pengacara banyak didatangi klien selanjutnya diminta menangani kasus kredit macet di Bank, khususnya pedagang di kota Sungai Penuh, tidak dapat di tampik dan harus kita ucapkan wabah Covid 19 dan Perdagangan On Line (e Commerce), menjadi momok yang menakutkan bagi pedagang di kota sungai penuh. Khusus untuk Covid 19 pemerintah sudah mengeluarkan Keputusan Presiden (KEPPRES No 12 tahu 2020) tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) sebagai bencana nasional keadaan ini lazim juga disebut dengan Force Major atau dalam Bahasa hukumnya Overmacht. Karena akibat Covid 19 ekomnomi jadi lumpuh karena di berlakukan PSBB pada masanya namun dampak ekonominya masih terasa bagi pedangan hingga saat ini.

Setiap bulan ada saja pedagang yang datang ke kantor hukum Penulis untuk berkonsultasi hukum, selanjutnya agar dicarikan solusinya karena tidak sanggup lagi  membayar hutang pada kreditur. Keadaan sulit seperti ini diluar kehendak pedagang dan tidak terprediksi sebelumnya, akibat dampak Covid 19 dan perdagangan on line. Informasi dari KADIN (kamar dagang dan industri) kota Sungai Penuh, satu elektronik shopping di dunia maya saja yang cukup terkenal namanya setiap harinya mendatangkan barang hasil transaksi warga kota Sungai penuh ada sekitar 9000 paket transaksi, jika di prorate 1 paket dengan nilai Rp 500.000 maka setiap harinya dari 1 tempat elektronik Shopping tersebut uang dari warga kota Sungai penuh yang keluar adalah Rp 4,5 Milyar, itu baru 1 elektronik Shopping jika 5 toko maka lebih kurang Rp 20 Milar setiap hari uang dari kota Sungai penuh yang mengalir keluar kota Sungai penuh.

Fenomena ini terus berlanjut dan tidak bisa di hentikan entah sampai kapan dan membuat  membuat satu persatu pedagang di kota Sungai penuh K.O akibat Upper Cut toko On Line dan Hook Kiri dan Kanan akibat dampak Covid 19, bahkan ada yang melarikan diri malam hari karena tekanan ekonomi yang tidak bisa di jawabnya juga yang paling wahid seorang penjahit mati karena serangan jantung akibat rumahnya tempat dia menjahit akan segera di lelang kreditur atau pihak perbankan. Jika terus dibiarkan begini perlahan tapi pasti perdagangan Kota Sungai Penuh akan lumpuh dan multiplier efek yang harus di bayar tidak kecil di antaranya, berkurangnya retribusi dari parkir akibat pasar telah sepi, berkurangnya pajak pendaatan dan barang, selanjutnya banyak toko yang dulu di huni manusia sekarang telah kosong dan berganti penghuni dengan makhluk meta fisika dan jangan lupa meningkatnya pengangguran  pasti akan menaikkan angka tindak kriminal, karena dalam teori sosiologi hukum jika ekonomi memburuk maka angka kejahatan akan naik. Satu tarikan nafas dengan itu kepada siapa para pedagang ini akan mengadu mana perlindungan hukum buat mereka ternyata teori Jeremi Bentham yang menyatakan hukum harus membawa kemanfaatan dan kebahagiaan yang sebesar besarnya untuk masyarakat saat ini harus di pinggirkan, faktanya tidak pada saat ini teori hanya Law In The Book tidak di temukan dalam Law in Action. Kenyataan saat ini para pedagang di kota sungai penuh satu persatu rukonya telah dilelang dan himbauan pemerintah jika kredit macet di selamatkan  juga hanya instruksi di atas kertas saja tidak bersesuaian antara Das Sollen dan Das Sein (hukum yang di harapkan dan hukum yang menjadi kenyataan.

Pertanyaan besar yang menjadi rasio decidendi  siapa yang peduli dengan derita para para pedagang ini agar mereka mendapat kebijakan dan kebijaksanaan yang mampu menarik mereka segera keluar dari keterpurukan masal ini, padahal sebelumnya mereka sebagai motor penggerak roda perekonomian di kota Sungai penuh juga  membuat Bank ikut berkembang chord bisnisnya, sayang seribu sayang sekarang mereka  toko mereka tempat berdagang telah di lelang dan yang lainnya segera di lelang akibat tidak mampu bayar cicilan kepada kreditur alias bank. Kemana mereka mengadu selain kepada Tuhannya , entalah,, yang jelas Penulis sebagai Pengacara/Advokat telah membantu semampu penulis untuk memperjuangkan hak-hak mereka dan terus berjuang.


 

Related

Tulisan 8140986466738040870

Terbaru

Hot in week

Komentar

item