KONFIGURASI PILKADA KOTA SUNGAI PENUH DAN KABUPETEN KERINCI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Oleh: KURNIADI ARIS, SH,.MH,.MM ADVOKAT-PENGACARA / KETUA MEJLIS HUKUM PD MUHAMMDIYAH SUNGAI PENUH / DOSEN LUAR BIASA IAIN KERINCI Putusan...
Oleh: KURNIADI ARIS, SH,.MH,.MM ADVOKAT-PENGACARA / KETUA MEJLIS HUKUM PD MUHAMMDIYAH SUNGAI PENUH / DOSEN LUAR BIASA IAIN KERINCI |
Putusan Mahkamah konstitusi 60/PUU-XXII/2024, yang di permohonan di ajukan oleh Partai Buruh telah diputuskan dan putusan MK bersifat Final adn Binding alias Putusan terakhir dan mengikat dan Putusan MK bersifat Erga Omnes atau berlaku terhadap semua orang, selanjutnya putusan ini di putus saat injury time alias di akhir-akhir pendaftaran untuk Pilkada tanggal 27 sampai dengan 30 Agustus 2024.
Terhadap kenyataan hukum ini tentu dan pasti akan merubah konstalasi dan konfigurasi peta politik di semua daerah di Indonesia, seperti kota batam yang hampir pasti calon tunggal dan akan melawan ktak kosong atau Pemilihan DKI Jakrata yang juga berpotensi melawan kotak kosong sebelum putusan ini di putus oleh MK. Namun pasca putusan MK mengubah segalanya bahkan partai yang tidak dapat kursi legislatif di daerah sekarang mencalonkan kepala daerah apakah Walikota/Bupati atau Gubernur. Tak dapat di pungkiri terdapat pro dan kontra terhadap Putusan MK ini walau secara sosiologis tampak jelas masyarakat bersuka cita menyambut gembira putusan ini yang di anggap putusan yang pro demokrasi dan berkemajuan.
Selaras dengan itu Kota Pungai Penuh dan kabupten kerinci juga tidak luput dari dampak putusan MK ini karena dalam putusan MK ini di jelaskan Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota, Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut. Kota sungai penuh dan kabupaten kerinci termasuk ke dalam cluster angka ini. Menariknya apakah dengan putusan MK ini akan merubah konfigurasi politik yang mulai mengkristal saat ini akan berubah lagi, atau akan ada tukar tambah atau kesepakatan baru mengingat belum sumua partai memberikan dukungan kepada calon Walikota atau calon Bupati atau bahkan Partai-Partai non kursi akan bersatu mengusung kandidat yang tidak masuk dalam peta dan radar politik selama ini dan siap menjadi kuda hitam pada Pilkada kali ini di kota sungai penuh dan kabupaten Kerinci, semuanya bisa saja terjadi.
Sesuatu yang pasti dari Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 ini yaitu iklim politik daerah lebih dinamis dan dengan kekuatan dan giroh demokrasi Putusan ini memungkinkan calon-calon di luar elit politik daerah mempunyai ruang untuk tampil untuk ikut berkompetisi dalam Pilkada karena partai non kursi yang yang di stempel selama ini sebagai partai Gurem bisa berkolaborasi sesama partai Gurem untuk membuat poros tandingan terhadap calon yang di usung oleh elit-elit politik daerah dari partai besar yang selama ini menguasai percaturan dan pengaturan politik untuk mengusung kepala daerah baik Walikota Sungai Penuh ataupun Calon Bupati Kerinci, semakin banyak calon semakin baik untuk pemilih karna banyak alternativ pilihan dan persingan sesama kandidat kepal daerah akan semakin kompetitif sehingga resultannya dengan persiangan yang kompetitif melahirkan Kepala Daerah yang kompetitif juga.