GELOMBANG MINTA PERTANGGUNG JAWABAN PRESIDEN
KURNIADI ARIS, SH. MH. MM ADVOKAT/KONSULTAN HUKUM-DOSEN Tidak dapat dibantah segara empiris terdapat gejala sosiologis gelombang besar dari...
KURNIADI ARIS, SH. MH. MM ADVOKAT/KONSULTAN HUKUM-DOSEN |
Tidak dapat dibantah segara empiris terdapat gejala sosiologis gelombang besar dari elemen masyarakat Indonesia meminta pertanggung jawaban Presiden Jokowi yang di anggap mengkhianati amanah masyarakat Indonesia serta amanah konstitusi tentunya ini bukan persoalan yang main-main. Bahkan YLBHI dalam portal resminya mengeluarkan pernyataan sikap menolak laporan pertanggung jawaban Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2024 yang di bacakan di hadapan MPR/DPR RI, bahkan tak tanggung-tanggung YLBHI menyerukan agar Masyarakat untuk ikut menolak laporan pertanggung jawaban presiden dalam pidato kenegaraan tersebut, YLBHI berpendapat bahwa Rezim Joko Widodo Pengkhianat Reformasi, Perusak Demokrasi dan Negara hukum, keras nian tapi begitulah faktanya keberanian bersuara lantang yang bukan tanpa sebab tentu dan pasti YLBHI punya data dan fakta yang dapat mereka jadikan sandaran untuk bersuara lantang.
satu tarikan nafas dengan itu banyak podcast milik pengamat politik, seperti Refli Harun (RH Cnahel), Indra J Pilang, bahkan nara sumber-nara sumber yang berkompeten seperti Prof, Rias Rasyid, Prof. Mahfud MD, Said Didu juga bersepakat jika Jokowi adalah seorang pembohong, tidak kalah kerasnya Prof Rias Rasyid menyatakan Jokowi jadi camat saja tidak pantas, bahkan jika Jokowi ikut IPDN maka Jokowi tidak lulus karna tidak punya kemampuan, satu contoh kebohongan yang terbuka di depan umum dan menipu semua warga negara Indonesia adalah dengan pernyataan Jokowi bahwa mobil Esemka sudah ada yang pesan sebanyak 6000 unit dan jika ada yang mau pesan maka butuh waktu dua tahun untuk mendapatkan unitnya namun faktanya tidak ada hingga 10 tahun terakhir ini semua hanya kebohongan terhadap publik.
Terhadap fakta sosiologis dapat di tarik sebuah hipotesa bahwa presiden sudah gagal total dalam menjalankan amanah di anggap mengkhianati amanah yang di terimanya Menurut, Hans Kelsen dalam teorinya tentang tanggung jawab hukum menyatakan bahwa: “seseorang bertanggung jawab secara hukum atas suatu perbuatan tertentu atau bahwa dia memikul tanggung jawab hukum, subyek berarti dia bertanggung jawab atas suatu sanksi dalam hal perbuatan yang bertentangan. Lebih lanjut Hans Kelsen menyatakan bahwa: “Kegagalan untuk melakukan kehati-hatian yang diharuskan oleh hukum disebut kekhilafan (negligence), dan kekhilafan biasanya dipandang sebagai satu jenis lain dari kesalahan (culpa), walaupun tidak sekeras kesalahan yang terpenuhi karena mengantisipasi dan menghendaki, dengan atau tanpa maksud jahat, akibat yang membahayakan.
Jika merujuk dari teori Hans Kelsen di atas, Kelsen menyatakan kekhilafan saja bisa diminta pertanggung jawabannya apalagi jika sesuatu kesalahan dilakukan secara sengaja dan membahayakan ± 270 jiwa warga negara Indonesia, maka sangatlah tidak berlebihan apa yang diminta oleh Citizen kepada Jokowi sebagai Presiden R.I, terkait hutang negara yang begitu besar, Skandal Papa Minta Saham,Kebohongan Mobil Esemka bahkan Citizen dan Netizen juga mempertanyatakan perilaku keluarga Presiden dalam skandal gartifikasi Pesawat Jet Pribadi, Putusan Kontroversial MK tentang lolosnya Gibran menjadi calon wakil Presiden, bahkan yang paling anyar akun Fufufafa yang terang-terangan menyerang kehormatan pribadi keluarga Presiden terpilih Prabowo subianto yang di duga akun tersebut adalah milik Gibran Raka buming Raka anak Jokowi. Menurut pakar It Roy Suryo 99,9 persen pemilik akun Fufufafa adalah sang anak presiden yaitu Gibran.
Menurut analisis dan perspektif penulis sudah selayaknya ini dibuat terang dahulu di hadapan hukum agar tidak disimpan begitu saja dalam kotak pandora yang menjadi beban kelam sejarah bangsa ini. Selanjutnya harus kita tunda sementara waktu pemberian maaf sebelum skandal ini menjadi terang laksana terangnya cahaya, agar menjadi contoh ke depan agar setiap presiden wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya ketika menjabat, ingat..eks.Presiden Korea Selatan harus menjadi tersangka akibat mencari akses pekerjaan di sebuah maskapai penerbangan untuk menantunya bekerja begitu moral clarity pemimpin di negera lain bertanggung jawab atas apa yang di perbuatnya atau gentelment.