KABAR GEMBIRA PENGHAPUSAN HUTANG PETANI, NELAYAN DAN UMKN OLEH PEMERINTAHAN PRABOWO SUBIANTO
Kurniadi Aris, SH. MH. MM Praktisi dan Akademisi Hukum Bak hujan di Tengah kemarau Panjang Pemerintahan Prabowo Subianto menerbitkan kebijak...
Kurniadi Aris, SH. MH. MM Praktisi dan Akademisi Hukum |
Kebijakan ini bukanlah Logika Mistika untuk menyulap ekonomi menjadi normal Kembali namun ini adalah keputusan populis agar wong cilik kelas sendal jepit bisa kembali mendapatkan akses permodalan setelah usaha mereka di terpa covid 19 dan perdagangan onlie yang semakin tak terkendali yang jelas dan pasti menggerus usaha kaum Proletar alias wong cilik. Kebijaksanaan ini bisa dipandang sebagai langkah untuk membantu sektor produktif.
Berdasarkan data di Indonesia ada sekitar 66 juta UMKN, 27 juta Petani dan 3 Juta jiwa nelayan. Berdasarkan informasi yang penulis dapatkan kebijakan ini menggunakan payung hukum PERPRES yang akan di tanda tangani bulan November ini. Masyarakat menyambut dengan gembira kebijakan ini karena fakta di akar rumput hidup sudah sulit selanjutnya jika di lihat dari kacamata ilmu kriminologi jika ekonomi sulit maka di pastikan angka kriminal akan naik. Penulis sendiri banyak menangani kasus kredit macet pedagang dan merasakan jeritan ekonomi UMKN sampai ada yang terpaksa anaknya tidak bersekolah dan melarikan diri malam hari karena tak sanggup menanggung beban ekonomi keluarganya.